Tugas Softskill 3 (Mengenai HAM di
Indonesia)
PELANGGARAN
HAM YANG TERJADI DI INDONESIA
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri
setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat
diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung
tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan,
keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang
berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus
permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham
di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan
perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik.
Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas
pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Berikut ini akan di uraikan beberapa Kasus pelanggaran
ataupun kontroversi HAM yang terjadi di Negara kita. Aturan tentang Hak asasi
manusia terdapat pada UUD 1945 perubahan ke 2 pasal 28a sampai 28j.
Bentuk-bentuk
Pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia Hukuman Mati
Kontroversi hukuman mati sudah sejak lama ada di hampir
seluruh masyarakat dan negara di dunia. Indonesia pun tak luput dari
kontroversi ini. Sampai hari ini pihak yang pro hukuman mati dan yang kontra
hukuman mati masih bersilang sengketa. Masing-masing datang dengan rasional dan
tumpukan bukti yang berseberangan, dan dalam banyak hal seperti mewakili
kebenaran itu sendiri.
Seyogianya kontroversi itu berakhir ketika UUD 1945 mengalami
serangkaian perubahan. Dalam konteks hukuman mati kita sesungguhnya bicara
tentang hak-hak asasi manusia yang dalam UUD 1945 setelah perubahan masuk dalam
Bab XA. Pasal 28A dengan eksplisit mengatakan: “Setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Jadi, ‘hak untuk hidup’
atau ‘the right to life’ adalah hak yang paling mendasar dalam UUD 1945. Hak
untuk hidup ini adalah puncak hak asasi manusia yang merupakan induk dari semua
hak asasi lain.