Tugas Softskill 3 (Mengenai HAM di
Indonesia)
PELANGGARAN
HAM YANG TERJADI DI INDONESIA
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri
setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat
diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung
tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan,
keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang
berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus
permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham
di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan
perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik.
Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas
pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Berikut ini akan di uraikan beberapa Kasus pelanggaran
ataupun kontroversi HAM yang terjadi di Negara kita. Aturan tentang Hak asasi
manusia terdapat pada UUD 1945 perubahan ke 2 pasal 28a sampai 28j.
Bentuk-bentuk
Pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia Hukuman Mati
Kontroversi hukuman mati sudah sejak lama ada di hampir
seluruh masyarakat dan negara di dunia. Indonesia pun tak luput dari
kontroversi ini. Sampai hari ini pihak yang pro hukuman mati dan yang kontra
hukuman mati masih bersilang sengketa. Masing-masing datang dengan rasional dan
tumpukan bukti yang berseberangan, dan dalam banyak hal seperti mewakili
kebenaran itu sendiri.
Seyogianya kontroversi itu berakhir ketika UUD 1945 mengalami
serangkaian perubahan. Dalam konteks hukuman mati kita sesungguhnya bicara
tentang hak-hak asasi manusia yang dalam UUD 1945 setelah perubahan masuk dalam
Bab XA. Pasal 28A dengan eksplisit mengatakan: “Setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Jadi, ‘hak untuk hidup’
atau ‘the right to life’ adalah hak yang paling mendasar dalam UUD 1945. Hak
untuk hidup ini adalah puncak hak asasi manusia yang merupakan induk dari semua
hak asasi lain.
POLIGAMI
Setiap warga negara berhak mempunyai keturunan melalui
perkawinan yang sah.Di indonesia Poligami masih menjadi Pro dan kontra di
negeri kita.beberapa kalangan merasa hal tersebut adalah hak asasi setiap
manusia.Menteri Agama M. Maftuh Basyuni mengatakan bahwa poligami bukanlah
maksud hak asasi manusia yang tercantum pada pasal 28 B ayat (1) UUD 1945.
Pasal ini menyebutkan setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah. Menurut Maftuh, hak asasi setiap orang
yang diatur dalam pasal itu adalah kebutuhan untuk membentuk keluarga.
Pandangan yang menganggap pasal 28 B menjamin poligami sebagai hak asasi
manusia dinilai Maftuh sebagai pandangan yang keliru.
Berpoligami dalam pandangan agama islam memang boleh-boleh
saja.Namun tidak lazim jika menyebut Poligami sebagai ibadah.Poligami memang
pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW.Tapi itu sekedar untuk menolong
janda-janda yang ditinggal mati oleh suaminya dalam peperangan bukan nafsu
untuk memenuhi hasrat biologis semata.
PILKADA
Seyogianya,ajang pemilihan kepala daerah (pilkada) merupakan
darah segar yang menghidupkan organisme demokrasi lokal dengan berfungsinya
organ-organ politik di daerah. Meski demikian, sepanjang sejarah
penyelenggaraan pilkada di Indonesia, ternyata sarat pelanggaran hak asasi
manusia (HAM). Salah satu penyebabnya adalah keran kebebasan yang terbuka
demikian cepat menyebabkan membanjirnya partisipasi dalam pencalonan kandidat
kepala daerah, sementara ruang kompetisi sangat ketat dan terbatas.
Lagi pula, bayang-bayang potensi kekuasaan dan kekayaan yang
amat menjanjikan dari jabatan kepala daerah menarik minat banyak
kandidat,sementara kebanyakan dari mereka tidak memiliki integritas moral dan
kapabilitas keahlian memadai. Karena itu,tidak jarang cara-cara licik dan
premanisme politik,entah sengaja atau terpaksa,digunakan dalam meraup
preferensi politik publik.
Di sinilah pelanggaran HAM kerap terjadi. Sejatinya,apresiasi
terhadap HAM merupakan elemen penting yang harus ada di dalam sistem politik
demokrasi. Menurut ilmuwan politik G Bingham Powel (1982),salah satu kriteria
prasyarat terciptanya demokrasi dalam dimensi empirik adalah ’’citizens and
leaders enjoy basic freedom of speech,press, assembly and organization”. Karena
itu, dalam rangka membangun demokratisasi dalam konteks lokal maka upaya
meminimalisasi –jika tidak mungkin menghilangkan– pelanggaran HAM dalam
penyelenggaraan pilkada merupakan hal yang signifikan untuk diwacanakan.
EMAIL
BERUJUNG BUI
Kasus yang menimpah Prita Mulyasari cukup menarik.Sebetulnya bukan
termasuk besar, tetapi rupanya ada konspirasi yang membesar-besarkan. Kasus ini
bermula dari kejadian ” Curhat ” dan bersifat pribadi dari korban ( pasien ) di
RS Omni Internasional atas dampak pengobatan yang mengakibatkan korban
mengalami luka tambahan dari luka lama. Curhat tersebut dia ungkapkan kepada
sahabatnya via email. Artinya si Prita dapat disebut sebagai pihak ” Konsumen ”
dari penyedia jasa layanan usaha RS Omni tersebut. Sebagai konsumen Prita punya
hak menyampaikan unek-unek ketidakpuasannya terhadap pelayanan penyedia jasa
dan itupun dilindungi Undang – Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen. Penegakan hukum terhadap Prita jelas-jelas melanggar HAM, Polres dan
Kajari Tangerang dapat dituntut balik beserta Rumah sakitnya, demi nama baik
dan kerugian yang diderita ibu 2 orang anak Balita ini.
Buah
Kakao
Kasus nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan
kurungan dengan masa percobaan 3 bulan akibat mencuri tiga buah kakao membuat
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar prihatin. Para penegak hukum harusnya
mempunyai prinsip kemanusiaan, buka cuma menjalankan hukum secara positifistik.
Ironi hukum di Indonesia ini berawal saat Minah sedang memanen kedelai di lahan
garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang,
Banyumas, Jawa Tengah, pada 2 Agustus lalu. Lahan garapan Minah ini juga
dikelola oleh PT RSA untuk menanam kakao.
Ketika sedang asik memanen kedelai, mata tua Minah tertuju
pada 3 buah kakao yang sudah ranum. Dari sekadar memandang, Minah kemudian
memetiknya untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Setelah dipetik, 3
buah kakao itu tidak disembunyikan melainkan digeletakkan begitu saja di bawah
pohon kakao.
Dan tak lama berselang, lewat seorang mandor perkebunan kakao
PT RSA. Mandor itu pun bertanya, siapa yang memetik buah kakao itu. Dengan
polos, Minah mengaku hal itu perbuatannya. Minah pun diceramahi bahwa tindakan
itu tidak boleh dilakukan karena sama saja mencuri. Seminggu kemudian dia
mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi. Proses hukum terus berlanjut sampai
akhirnya dia harus duduk sebagai seorang terdakwa kasus pencuri di Pengadilan
Negeri (PN) Purwokerto.
Penggusuran
Rumah
Penggusuran terhadap rumah warga selalu terjadi setiap tahun.
Tata ruang kota selalu menjadi alasan bagi pemerintah untuk melakukan kebijakan
yang merugikan bagi sebagian warga kota itu.Kebijakan pemerintah melakukan
penggusuran ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran HAM. Hal itu terungkap dalam
diskusi yang digelar oleh Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Jl Pancawarga IV,
Kalimalang, Jakarta, Rabu (4/10/2006).
Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah
Marsinah merupakan salah satu buruh
yang bekerja di PT. Catur Putra Surya (CPS) yang terletak di Porong, Sidoarjo,
Jawa Timur. Masalah muncul ketika Marsinah bersama dengan teman-teman sesama
buruh dari PT. CPS menggelar unjuk rasa, mereka menuntut untuk menaikkan upah
buruh pada tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Dia aktif dalam aksi unjuk rasa buruh.
Masalah memuncak ketika Marsinah menghilang dan tidak diketahui oleh rekannya,
dan sampai akhirnya pada tanggal 8 Mei 1993 Marsinah ditemukan meninggal dunia.
Mayatnya ditemukan di sebuah hutan di Dusun Jegong, Kecamatan Wilangan,
Nganjuk, Jawa Timur dengan tanda-tanda bekas penyiksaan berat. Menurut hasil
otopsi, diketahui bahwa Marsinah meninggal karena penganiayaan berat.
Penculikan Aktivis 1997/1998
Salah satu kasus pelanggaran HAM di
Indonesia yaitu kasus penculikan aktivis 1997/1998. Kasus penculikan dan
penghilangan secara paksa para aktivis pro-demokrasi, sekitar 23 aktivis
pro-demokrasi diculik. Peristiwa ini terjadi menjelang pelaksanaan PEMILU 1997
dan Sidang Umum MPR 1998. Kebanyakan aktivis yang diculik disiksa dan
menghilang, meskipun ada satu yang terbunuh. 9 aktivis dilepaskan dan 13
aktivis lainnya masih belum diketahui keberadaannya sampai kini. Banyak orang
berpendapat bahwa mereka diculik dan disiksa oleh para anggota militer/TNI.
Kasus ini pernah ditangani oleh komisi HAM.
Penembakan Mahasiswa Trisakti
Kasus penembakan mahasiswa Trisakti
merupakan salah satu kasus penembakan kepada para mahasiswa Trisakti yang
sedang berdemonstrasi oleh para anggota polisi dan militer. Bermula ketika
mahasiswa-mahasiswa Universitas Trisakti sedang melakukan demonstrasi setelah
Indonesia mengalami Krisis Finansial Asia pada tahun 1997 menuntut Presiden
Soeharto mundur dari jabatannya. Peristiwa ini dikenal dengan Tragedi Trisakti.
Dikabarkan puluhan mahasiswa mengalami luka-luka, dan sebagian meninggal dunia,
yang kebanyakan meninggal karena ditembak peluru tajam oleh anggota polisi dan
militer/TNI. Kasus ini masuk dalam daftar catatan kasus pelanggaran HAM di
Indonesia, dan pernah diproses.
Pembantaian Santa Cruz/Insiden Dili
Kasus ini masuk dalam catatan kasus
pelanggaran HAM di Indonesia, yaitu pembantaian yang dilakukan oleh militer
atau anggota TNI dengan menembak warga sipil di Pemakaman Santa Cruz, Dili,
Timor-Timur pada tanggal 12 November 1991. Kebanyakan warga sipil yang sedang
menghadiri pemakaman rekannya di Pemakaman Santa Cruz ditembak oleh anggota
militer Indonesia. Puluhan demonstran yang kebanyakkan mahasiswa dan warga
sipil mengalami luka-luka dan bahkan ada yang meninggal. Banyak orang menilai
bahwa kasus ini murni pembunuhan yang dilakukan oleh anggota TNI dengan
melakukan agresi ke Dili, dan merupakan aksi untuk menyatakan Timor-Timur ingin
keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan membentuk negara
sendiri.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar